PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 54 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA
OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk
meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi, dan bantuan yang
berkaitan dengan fungsi dan kinerja Pos Pelayanan Terpadu, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja
Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1002 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor .72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4587);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4588);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negam Republik lndonesia Nomor 4593);
7.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata kerja
Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN
POS PELAYANAN TERPADU.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut
Posyandu adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat
yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan
dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian inu dan bayi.
2. Upaya Lesehatan Bersumber Daaya Masyarakat
yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat yang
dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan
bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas Pusat Kesehatan Masyarakat,
lintas sektor dan lembaga terkait lainnya.
3.
Kelompok Kerja Opersional Pembinaan
Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Pokjanal Posyandu
adalah Kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam
pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Pusat,
Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
4.
Kelompok Kerja Posyandu yang
selanjutnya disebut Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan
fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan
Posyandu yang berkedudukan di Desa.
5.
Kader Posyandu adalah anggota
masyarakat yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk mengelola
kegiatan Posyandu.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Pokjanal
Posyandu Pusat berkedudukan di Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
(2) Pokja
Posyandu berkedudukan di desa/kelurahan.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 3
(1)
Pokjanal Posyandu Pusat berkedudukan
di Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
(2) Pokjanal
Posyandu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk dengan
Keputusan Gubernur.
(3) Pokjanal
Posyandu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk
dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(4) Pokjanal
Posyandu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk dengan
Keputusan Camat.
(5) Pokja
Posyandu desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk
dengan Keputusan Desa/Lurah.
Pasal 4
Dalam membentukan Pokjanal /Pokja Posyandu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 memperhatikan prinsip:
a.
musyawarah
mufakat;
b.
struktur
organisasi ramping, sedehana, dan kaya fungsi.
c.
Kesetaraan;
d.
Keanggotaannya
fungsional berdasarkan.kompetensi masing-masing unsur, sehingga ada kejelasan
fungsi dan peran masing-masing dalam pengorganisasian Pokjanal/Pokja Posyandu;
dan
e.
Mengutamakan
prinsip koordinasi dan konsultasi.
f.
Memanfaatkan
sumberdaya yang ada di masyarakat.
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 5
(1) Pokjanal
Pasyandu Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyiapkan data dan informasi dalam
skala nasional tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;
b.
menyampaikan berbagai data, informasi
dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;
c.
menganalisa masalah dan kebutuhan
intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai
dengan potensi dan kebutuhan program;
d.
menyusun rencana kegiatan tahunan dan
mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan
Posyandu;
e.
mengupayakan sumber-sumber pendanaan
dalam mendukung operasional Posyandu;
f.
melakukan bimbingan, pembinaan,
fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan
Posyandu secara rutin dan terjadwal;
g.
memfasilitasi penggerakan dan
pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam
mengembangkan Posyandu;
h.
mengembangkan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan; dan
i.
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Pokjanal
Posyandu Pusat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Pokjanal Posyandu provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyiapkan data dan informasi dalam
skala provinsi tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;
b.
menyampaikan berbagai data, informasi
dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;
c.
menganalisa masalah dan kebutuhan
intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan
potensi dan kebutuhan lokal;
d.
menyusun rencana kegiatan tahunan dan
mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan
Posyandu;
e.
melakukan bimbingan, pembinaan,
fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan
Posyandu secara rutin dan terjadwal;
f.
memfasilitasi penggerakan dan
pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam
mengembangkan Posyandu;
g.
mengembangkan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan; dan
h.
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
kepada Gubernur dan Ketua Pokjanal Posyandu Pusat.
(2) Pokjanal Posyandu provinsi dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Gubernur.
Pasal 7
(1) Pokjanal Posyandu kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyiapkan data dan informasi dalam
skala kabupaten/kota tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;
b.
menyampaikan berbagai data, informasi
dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;
c.
menganalisa masalah dan kebutuhan
intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai
dengan potensi dan kebutuhan lokal;
d.
menyusun rencana kegiatan tahunan dan
mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan
Posyandu;
e.
melakukan bimbingan, pembinaan,
fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan
Posyandu secara rutin dan terjadwal;
f.
memfasilitasi penggerakan dan pengembangan
partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan
Posyandu;
g.
mengembangkan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan;
h.
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
kepada Bupati/Walikota dan Ketua Pokjanal Posyandu provinsi.
(2) Pokjanal Posyandu kabupaten/kota dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada
Bupati/Walikota.
Pasal 8
(1) Pokjanal Posyandu Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyiapkan data dan informasi dalam
skala Kecamatan tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan SDM/personil pengelola
program;
b.
menyampaikan berbagai data, informasi
dan masalah kepada iunsur terkait tingkat kecamatan untuk penyelesaian tindak
lanjut;
c.
menganalisa masalah dan kebutuhan
intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai
dengan potensi dan kebutuhan lokal;
d.
menyusun rencana kegiatan tahunan dan
mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan
Posyandu;
e.
melakukan bimbingan, pembinaan,
fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan
progam/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;
f.
menggerakan dan mengembangkan
partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan
Posyandu;
g.
mengembangkan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan;
h.
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
kepada Camat dan Ketua Pokjanal kabupaten/kota.
(2) Pokjanal Posyandu kecamatan dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Camat.
Pasal 9
(1) Pokjanal Posyandu desa/kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
mengelola berbagai data dan informasi
yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di desa/kelurahan;
b.
menyusun rencana kegiatan tahunan dan
mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan
Posyandu;
c.
melakukan analisis masalah pelaksanaan
program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan
desa/kelurahan;
d.
melakukan bimbingan, pembinaan,
fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi
terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara
berkesinambungan;
e.
menggerakan dan mengembangkan
partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan
Posyandu;
f.
mengembangkan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan;
g.
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
kepada Kepala Desa/Lurah dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.
(2) Pokja Posyandu dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh kader Posyandu.
(3) Pokja Posyandu desa/kelurahan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada
kepala desa/Lurah.
Pasal 10
Pokjanal/Pokja
Posyandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi:
a.
penyaluran
aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu;
b.
pelaksanaan
kebijakan pemerintah dalam pembinaan Posyandu;
c.
pengordinasian
pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu;
d.
peningkatan
kualitas pelayanan Posyandu kepad masyarakat; dan
e.
pengembangan
kemitraan dalam pembinaan Posyandu.
BAB
V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 11
(1) Hubungan kerja Pokjanal Posyandu Pusat, provinsi,
kabupaten/kota, Kecamatan, dan Pokja Posyandu Desa/kelurahan bersifat
konsultatif dan fasilitatif.
(2) Hubungan kerja antar Pokjanal Posyandu
provinsi/kabupaten/kota/Kecamatan dengan Pokjanal Posyandu
provinsi/kabupaten/kota/kecamatan lain bersifat koordinatif dan kemitraan.
(3) Hubungan kerja antar Pokja Posyandu dengan Pokja Posyandu lain bersifat koordinatif dan kemitraan.
(4) Dokumen bukti pengeluaran anggaran berupa Kwitansi, Kontrak,
Surat Perintah Kerja, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan dan
Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa, Bukti Perjalanan Dinas dan/atau yang
ditetapkan dalam perundang undangan
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
(1) Kepengurusan Pokjanal Posyandu berasal dari
instansi/lembaga pemerintah, lembaga lainnya dan anggota masyarakat.
(2) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Dunia Usaha yang mempunyai keterkaitan dalam penyelenggaraan/pengelola
Posyandu.
(3) Kepengurusan Pokja Posyandu terdiri dari kepala
desa, perangkat desa, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan
anggota masyarakat yang mempunyai keterkaitan
dalam penyelenggaraan/pengelola Posyandu.
Pasal
13
(1) Struktur Kepengurusan Pokjanal Posyandu
terdiri atas:
a. pembina;
b. ketua;
c.
wakil ketua;
d.
sekretaris;
e.
bendahara;
f.
bidang-bidang sesuai kebutuhan
(2) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain:
a.
bidang kelembagaan;
b.
bidang pelayanan kesehatan dan
keluarga berencana;
c.
bidang komunikasi, informasi dan
edukatif;
d.
bidang sistem informasi Posyandu;
e.
bidang sumberdaya manusia; dan
f.
bidang bina program.
Pasal
14
(1) Struktur Kepengurusan Pokja Posyandu terdiri
atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara; dan
d.
unit-unit sesuai kebutuhan
(2) Unit-unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d antara lain:
a.
unit pelayanan;
b.
unit informasi Posyandu; dan
c.
unit kelembagaan.
Pasal
15
(1)
Untuk membantu
pelaksanaan tugas dan fungsi Pokjanal Posyandu Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan Pasal 10 dibentuk Sekretariat Tetap yang berkedudukan di Direktorat
Jenderal Pemberdayaan masyarakat dan Desa.
(2)
Untuk
membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Pokjanal Posyandu provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10 dibentuk Sekretariat Tetap yang
berkedudukan di Dinas/Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan desa provinsi.
(3)
Untuk
membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Pokjanal Posyandu Kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 dibentuk Sekretariat Tetap yang
berkedudukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pemberdayaan
Masyarakat.
(4)
Untuk
membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Pokjanal Posyandu Kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dibentuk Sekretariat Tetap yang berkedudukan di
Kantor Kecamatan.
(5)
Untuk
membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Pokjanal Posyandu desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dibentuk Sekretariat Tetap yang
berkedudukan di Kantor Kepala Desa/Lurah.
Pasal 16
(1) Sekretariat
Pokjanal Posyandu Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mempunyai
tugas:
a.
melakukan peran sebagai Satuan Tugas
Administrasi Pangkal (SATMINKAL) Pokjanal Posyandu melalui pengendalian teknis
dan administrasi kegiatan pembinaan dan pengembangan Posyandu;
b.
membantu sekretaris dalam melakukan
koordinasi pembinaan operasional pengelolaan program/kegiatan pembinaan dan
pengembangan Posyandu.
c.
Menampung usul rencana pembinaan dan
pengembangan Posyandu sebagaimana menjadi tugas dan tanggungjawab bidang-bidang
pada Pokjanal Posyandu.
d.
menyusun rencana pertemuan rutin dan
berkala serta mngagendakan pertemuan insidentil berdasarkan kebutuhan.
e.
menyusun dan menyampaikan laporan
hasil kegiatan kepada Ketua Pokjanal Posyandu.
(2) Sekretariat
Pokjanal Posyandu desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5)
mempunyai tugas:
a.
melakukan peran sebagai Satuan Tugas
Administrasi Pangkal (SATMINKAL) Pokja Posyandu melalui pengendalian teknis dan
administrasi kegiatan pembinaan dan pengembangan Posyandu;
b.
membantu sekretaris dalam melakukan
koordinasi pembinaan operasional pengelolaan program/kegiatan pembinaan dan
pengembangan Posyandu.
f.
menampung usul rencana pembinaan dan
pengembangan Posyandu sebagaimana menjadi tugas dan tanggungjawab unit-unit
pada Pokjanal Posyandu.
g.
menyusun rencana pertemuan rutin dan
berkala serta mngagendakan pertemuan insidentil berdasarkan kebutuhan.
h.
Menyusun dan menyampaikan laporan
hasil kegiatan kepada Ketua Pokja Posyandu.
(3) Bupati/Walikota
mengusulkan SKPD sebagai pelaksana Tugas Pernbantu kepada Menteri
Dalam Negeri.
(4) Persetujuan Menteri Dalam Negeri atas usulan
SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan
dalam DIPA Tugas Pembantuan.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 27
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Pokjanal/Pokja Posyandu dilakukan secara berjenjang.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(3) Evaluasi
dapat dilakukan oleh Pokjanal/Pokja Posyandu dan atau lembaga independen yang
berkepentingan dalam pembinaan Posyandu.
(4) Mekanisme
pelaporan dari desa sampai ke kabupaten/kota.
(5) Pelaporan
dari kabupaten/kota ke provinsi, minimal 4 (empat) bulan sekali.
(6) Pelaporan
dari provinsi ke Pusat, minimal 6 (enam) bulan sekali disampaiakan kepada
Diektur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen Dalam Negeri
selaku.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan
kepada Pokjanal Posyandu Pusat.
(2) Gubernur melakukan pembinaan kepada Pokjanal
Posyandu provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan kepada
Pokjanal Posyandu kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan.
(4) Kepala Desa melakukan pembinaan kepada Pokja
Posyandu desa.
Pasal
19
(1) Pembinaan
oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) antara
lain:
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan
kegiatan pembinaan
b. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
c. memberikan bimbingan sepervisi dan kosultasi.
(2) Pembinaan
oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) antara lain:
- memberikan
pedoman dan pelaksanaan kegiatan pembinaan
- memberikan
bantuan pembiayaan kepada Pokjanal Posyandu provinsi.
- melaksanakan
pendidikan dan pelatihan
- memberikan
bimbingan sepervisi dan kosultasi
(3) Pembinaan
oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) antara lain:
- memberikan
pedoman teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan
- memberikan
bantuan pembiayaan kepada Pokjanal Posyandu kabupaten/kota.
- melaksanakan
pendidikan dan pelatihan
- memberikan
bimbingan sepervisi dan kosultasi
(4) Pembinaan
oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) antara lain:
- Melakukan
fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan.
- memberikan
bantuan pembiayaan kepada Pokja Posyandu desa
Pasal
20
Pembinaan
oleh Bupati/Wlikota kepada Pokja Posyandu kelurahan sebagaimana dimaksud pasal
19 ayat (3) dapat didelegasikan kepada Camat.
BAB XI
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas
Pokjanal Posyandu Pusat bersumber dari APBN dan sumber dana lain yang sah dan
tidak mengikat.
(2)
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas
Pokjanal Posyandu provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
provinsi dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3)
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas
Pokjanal Posyandu kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber dana lain yang
sah dan tidak mengikat.
(4)
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas
Pokja Posyandu desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pokjanal/Pokja
Posyandu yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan menyesuaikan dengan
Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini
ditetapkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Gubernur,
Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa membentuk Pokjanal/Pokja Posyandu paling
lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal
34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 4 Oktober 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
H.
MARDIYANTO
0 komentar:
Posting Komentar