Standar
Kompetensi
PENGELOLA PAUD
DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN NONFORMAL
DIREKTORAL JENDERAL PENINGKATAN
MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007
A. LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
disebutkan bahwa pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap (complement),
pengganti (substitute), dan penambah (suplement) pendidikan
formal. Berbagai program yang telah dikembangkan dalam jalur pendidikan non
formal saat ini diantaranya: program Keaksaraan, Kesetaraan (Paket A setara
Sekolah Dasar, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama, dan Paket C setara
Sekolah Lanjutan Atas), Pendidikan Kursus, Pendidikan Life Skill, dan
Pendidikan Anak Usia Dini. Setiap program yang dipaparkan di atas memerlukan
pendidik maupun tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan
program yang dikembangkan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP) dijabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memilikikompetensi yang
mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi
tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan
luar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini. Pengelola
yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas
kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang profesional.
Jumlah pengelola PAUD yang
tercatat hingga tahun …. sebanyak …. orang, dengan rincian …. orang tenaga
pengelola Kelompok Bermain, …. orang pengelola Taman Penitipan Anak, dan ….
orang pengelola Lembaga Satuan PAUD Sejenis. Dari jumlah tersebut yang sudah
mendapatkan pelatihan tenaga kependidikan baru tercatat sebanyak …. orang.
Dengan demikian sebagian besar dari tenaga pengelola PAUD yang ada belum
mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang mendukung tugas profesinya. Kenyataan
lain di lapangan bahwa pengelola PAUD memiliki latar belakang pendidikan,
pengalaman kerja, dan jenjang pendidikan sangat beragam. Dengan demikian belum
semua pengelola PAUD yang ada telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan
dalam PP no. 19 di atas.
Implikasi dari kondisi di atas
pengelolaan dan layanan PAUD terhadap sasaran belum dapat berjalan sesuai
dengan ketentuan layanan pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena sampai saat ini belum ada standar kompetensi
pengelola PAUD yang baku. Berkaitan dengan hal tersebut penting untuk segera
menyusun Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan atau Pengelola Lembaga PAUD.
Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan atau Pengelola Lembaga PAUD
selayaknya dirumuskan bersama oleh berbagai unsur yang mencakup: Direktorat
PAUD, Dit. PTK-PNF, BSNP, Himpaudi, Pengelola, Akademisi, dan stake holder. Rumusan yang telah dihasilkan oleh unsur-unsur tersebut menjadi
masukan untuk BSNP dan BNSP ditetapkan menjadi standar baku.
Berdasarkan pemikiran seperti diuraikan di atas, maka pada tahun
anggaran 2007 Direktorat PTK-PNF menetapkan program rintisan sertifikasi bagi
PTK-PNF yang dimulai dengan kegiatan penyusunan bahan masukan untuk penetapan
standar kompetensi PTK-PNF, khususnya untuk tenaga kependidikan PNF yang berstatus
sebagai Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8
Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1. Tujuan
a. Menetapkan standar kompetensi/kemampuan dasar
Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sesuai dengan PP 19 tahun 2005.
b. Menyediakan acuan dalam pembinaan dan
peningkatan mutu Pengelola Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
2. Manfaat
a. Sebagai Acuan pelaksanaan uji kompetensi
Pengelola Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
b. Sebagai dasar pertimbangan dalam penilaian
kinerja Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
c. Acuan penetapan kebijakan peningkatan mutu
bagi Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
d. Acuan dalam merancang pengembangan kurikulum
pendidikan/ pelatihan untuk peningkatan kompetensi Pengelola Satuan Pendidikan
Anak usia Dini
1. Struktur sajian standar kompetensi Pengelola
PAUD mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan dan manfaat, pengertian,
kualifikasi, dan standar kompetensi.
2. Substansi standar kompetensi Pengelola PAUD
mencakup kompetensi paedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.
E. PENGERTIAN
1. Standar
Standar adalah acuan umum yang mengikat unsur-unsur yang terlibat
dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola, dan pengelola lembaga PAUD.
2. Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat kemampuan dasar yang dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas dibidang pengelolaan Lembaga PAUD.
3. Standar Kompetensi Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini
Adalah acuan umum berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus
dimiliki pengelola PAUD dan mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam
penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola, dan pengelolaan
lembaga PAUD.
4. Kualifikasi
Adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh Pengelola PAUD untuk melakukan tugas pokok dan
fungsi secara efektif dan efisien.
5. Kualifikasi Akademik
Adalah tingkat pendidikan minimum yang harus dimiliki Pengelola
PAUD sesuai dengan standar yang ditetapkan.
6. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak usia
lahir sampai usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak
usia dini pada jalur Pendidikan Non-Formal meliputi Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok
Bermain (KB), dan Satuan Paud Sejenis (SPS).
7. Taman Penitipan Anak (TPA)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal
sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk
jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja.
8. Kelompok Bermain (KB)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang
menyelenggrakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak
sejak lahir sampai dengan 6 tahun (dengan priorias anak usia 2-4 tahun).
9. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang dapat
dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini
yang telah ada di masyarakat (seperti Pos Yandu, Bina Keluarga Balita, Taman
Pendidikan Al Quran, Taman Pendidikan anak Sholeh, Sekolah Minggu dan Bina
Iman). (Direktorat PAUD, 2006).
10.Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang
telah ditentukan untuk bertanggung jawab secara keseluruhan atas pengelolaan
satuan pendidikan anak usia dini di Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain,
atau Satuan PAUD Sejenis.
F. PERSYARATAN
1. Persyaratan Umum
a. Diutamakan memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada
perguruan tinggi yang terakreditasi dan serendah-rendahnya SLTA
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Memiliki pengalaman sebagai pendidik atau anggota
pengelola satuan pendidikan anak usia dini sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
2. Persyaratan Khusus
a. Pengelola Taman Penitipan Anak (TPA)
1. Berstatus sebagai Pengelola TPA
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan
yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola TPA
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola TPA yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Pengelola Kelompok Bermain (KB)
1. Berstatus sebagai Pengelola KB
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan
yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola KB
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola KB yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c. Pengelola Satuan PAUD Sejenis (SPS)
1. Berstatus sebagai Pengelola SPS
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan
yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola SPS
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola SPS yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
G. STANDAR KOMPETENSI PENGELOLA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI(TPA, KB, SPS)
DIMENSI KOMPETENSI :
KEPRIBADIAN
|
|||
No
|
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI
|
INDIKATOR
|
1.
|
Berpenampilan diri sebagai
pribadi yang berakhlak mulia
|
1.1 Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan norma agama
|
1. beribadah sesuai dengan
agama masing-masing
2. Toleran dalam beragama
|
1.2 Menunjukkan budi pekerti
yang luhur
|
1.
rendah hati
2.
menepati janji
3.
dapat dipercaya
4.
jujur
5.
sopan santun
6. menerima pendapat orang
lain secara santun
7
menghargai sesama
|
||
2.
|
Bertindak sesuai dengan norma
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
|
Menunjukkan sikap sesuai
dengan norma hukum dan sosial dalam masyarakat serta kebudayaan nasional
|
1. mentaati peraturan
perundang-undangan
2. mentaati tata tertib
3. bertindak sesuai dengan
kearifan lokal
|
3.
|
Berpenampilan sebagai pribadi
yang mantap, stabil, dan dewasa
|
3.1 Menunjukkan perilaku
sebagai pribadi yang mantap
|
1. bertindak konsisten
2. percaya diri
|
3.2 Menunjukkan perilaku sebagai pribadi yang dewasa, arif dan
berwibawa
|
1. memahami/mengerti keadaan
orang lain
2. bertindak tidak memihak
|
||
3.3 Menunjukkan perilaku yang
dapat mengendalikan diri
|
1. dapat mengendalikan emosi
2. dapat memaafkan kesalahan
orang lain
|
||
4.
|
Pemilikan etos kerja,
tanggung jawab, rasa bangga dan rasa percaya diri
|
4.1 Menunjukkan etos kerja
dan tanggungjawab yang tinggi
4.3 Mengerjakan pekerjaan
secara mandiri
4.4 Mengaktualisasikan diri
sebagai pengelola
|
1. tanggung jawab terhadap
pekerjaan
2. Disiplin kerja
3. semangat kerja
4. tidak tergantung orang
lain
5. berorientasi pada hasil
6. bekerja keras
7. kerja dengan cerdas
8. kesungguhan dalam bekerja
|
5.
|
Pemilikan kode etik profesi
|
5.1 Memahami kode etik
profesi
|
1. memahami rambu-rambu yang
tertuang dalam kode etik profesi
2. menghargai profesi lain
|
5.2 Menerapkan dan menjaga
kode etik profesi
|
1. bertindak sesuai kode etik
profesi
2. menjunjung tinggi kode
etik profesi
3. menjaga kekompakan profesi
|
DIMENSI KOMPETENSI : SOSIAL
|
|||
No
|
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI
|
INDIKATOR
|
1.
|
Komunikasi yang efektif,
empatik, dan santun
|
Berkomunikasi
dengan orang lain secara efektif
|
1. memahami strategi
komunikasi secara efektif (mendengarkan, berbicara, menulis, dan non verbal)
2. menjadi pendengar yang
baik
3. dapat menyampaikan ide
atau gagasan
4. berbicara secara
sistematis dan lugas
|
2.
|
Partisipatif dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan
|
1. Menyesuaikan diri dengan
lingkungan
|
1. dapat menyesuaikan diri
dengan masyarakat
2. dapat menyesuaikan diri
dengan lingkungan kerja
3. dapat menyesuaikan diri
dengan komunitas profesi
4. peka terhadap masalah
sosial
5. menghargai perbedaan
|
2. Berpartisipasi dalam
memecahkan masalah-masalah yang ada di lingkungan masyarakat
|
1. aktif dalam kegiatan
kemasyarakatan
2. memprakarsai kegiatan
kemasyarakatan
|
DIMENSI KOMPETENSI :
MANAJERIAL
|
|||
No
|
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI PAUD
|
INDIKATOR PAUD
|
1.
|
Perencanaan program
|
1.1 Mengidentifikasi kebutuhan
lembaga
|
1. Memahami substansi program
dan anak usia dini
2. Memahami
dasar-dasar kebijakan program
3. Menganalisis
kebutuhan penyelenggaraan program
4. Menyusun
program penyelenggaraan kegiatan untuk anak dan orang tua
5. Menyusun instrumen pendataan
6. Mengumpulkan data
7. Mengolah dan menganalisis
data
8. Membuat daftar kebutuhan
lembaga
|
|
|
1.2 Menentukan skala prioritas
kebutuhan lembaga
|
1. Menelaah potensi sumber
daya lembaga dan lingkungan untuk menetapkan skala prioritas
2. Mengurutkan kegiatan
berdasarkan skala prioritas
|
|
|
1.3 Menyusun rencana strategik
lembaga
|
1. Membuat analisis kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman lembaga
2. Mengembangkan visi, misi,
dan tujuan lembaga
3. Mengembangkan program
jangka panjang, menengah dan pendek
|
|
|
1.4 Menyusun rencana operasional
|
1. Membuat rencana kegiatan,
jadwal, biaya, ketenagaan, dan peralatan
2. Mengembangkan prosedur
kerja
3.
Menetapkan kriteria keberhasilan
4.
Mengikut sertakan secara aktif orang tua dalam penyelenggaraan program
|
2.
|
Pengorganisasian sumber daya
lembaga
|
2.1 Rekrutmen sumber daya sesuai
dengan kebutuhan
|
1. Menyiapkan perangkat
danpersyaratan rekruitmen
2. Melaksanakan rekruitmen
|
|
|
2.2 Mengembangkan jabatan kerja
|
1. Mendistribusikan sumber
daya manusia berdasarkan pada kualifikasi dan kompetensinya
2. Mengembangkan kompetensi
3. Melakukan penilaian
kinerja
4. Mengembangkan sistem
imbalan dan ganjaran
|
|
|
2.3 Pengadaan dan pemanfaatan
sarana dan prasarana secara optimal
|
1. Memahami
prinsip-prinsip pengaturan sarana prasarana
2. Mengelola
alat permainan edukatif (APE)
3. Menangalisis kebutuhan sarana
dan prasarana
4. Mengadakan dan sarana
prasarana
5. Mengatur pemanfaatan dan
perawatan
|
|
|
2.4 Memanfaatkan dana secara efisien dan efektif
|
1. Memahami prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan
2. Mencari sumber dana
3. Mengelola keuangan secara
transparan, efisien dan efektif
|
3.
|
Pengarahan pelaksanaan
program lembaga
|
3.1 Mengoptimalkan pelaksanaan program lembaga
|
1. Membangun tim kerja
2. Memotivasi sumber daya
manusia lembaga
3. Meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan
4. Mewujudkan iklim kerja
yang kondusif
|
|
|
3.2 Mengadministrasikan kegiatan
lembaga
|
1. Menyelenggarakan
ketatausahaan lembaga
2. Mengembangkan petunjuk
teknis kerja
|
|
|
3.3 Mengarahkan pengembangan dan
penerapan kurikulum untuk setiap program pendidikan PNF
|
1. Mengkoordinir penyusunan
rancangan pembelajaran (media, metode, bahan belajar)
2. Mengkoordinir pelaksanaan
pembelajaran
3. Mengkoordinir evaluasi
pembelajaran
|
4.
|
Pengendalian pelaksanaan
program lembaga
|
4.1 Melaksanakan monitoring
program
|
1. Mengembangkan mekanisme
monitoring
2. Mengembangkan perangkat
dan menentukan para petugas monitoring
3. Menetapkan jadwal
monitoring
4. Melaksanakan monitoring
|
|
|
4.2 Melaksanakan supervisi
|
1. Memahami prinsip-prinsip
supervisi
2. Mengembangkan mekanisme
pembinaan
3. Membimbing dan membina
ketenagaan
|
5.
|
Evaluasi pelaksanaan program
lembaga
|
5.1 Melaksanakan evaluasi program
lembaga
|
1. Memahami prinsip dan
teknik evaluasi
2. Menyusun perangkat
evaluasi
3. Mengevaluasi, mengolah,dan
menganalisis program lembaga
4. Menindaklanjuti hasil
evaluasi
|
|
|
5.2 Melaksanakan pelaporan
|
1. Memahami substansi laporan
2. Menyusun laporan untuk
berbagai keperluan
3. Mendistribusikan laporan
kepada pemangku kepentingan
4. Menyusun rekomendasi untuk
perbaikan dan pengembangan program lembaga
|
|
|
|
|
DIMENSI KOMPETENSI : SIKAP
KEWIRAUSAHAAN
|
|||
No
|
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI
|
INDIKATOR
|
1.
|
Pengolahan Resiko
|
Menunjukkan
perilaku berani mengolah resiko
|
1. Berani mengambil keputusan
2. Bertanggungjawab terhadap
keputusan yang diambil
3. Optimis terhadap
keberhasilan dari keputusan yang diambil
|
2.
|
Pelayanan yang memuaskan
|
Menunjukan
perilaku yang dapat memuaskan pelanggan
|
1. Mendahulukan kepentingan
pelanggan
2. Memfasilitasi kebutuhan
pelanggan
|
3.
|
Pemanfaatan waktu secara
efektif dan efisien
|
Menunjukkan
perilaku yang dapat mengelola waktu dengan efektif dan efisien
|
1. Menyelesaikan pekerjaan tepat
waktu
2. Memanfaatkan waktu secara
produktif
|
4.
|
Pengembangan kemitraan dengan
pihak terkait
|
Menunjukkan
perilaku yang dapat mengembangkan jaringan usaha
|
1. Membangun kerjasama dengan
mitra kerja
2. Meyakinkan mitra kerja
3. Mengoptimakan capaian
nilai tambah dengan mitra kerja
|
5.
|
Inovatif mengembangkan
keunggulan program lembaga
|
Menunjukkan
perilaku yang dapat mengembangkan keunggulan lembaga
|
1. Memanfaatkan peluang pasar
untuk keberhasilan usaha
2. Memasarkan keunggulan
program lembaga ke masyarakat
3. Berkompetisi secara sehat
untuk memperoleh keunggulan
|
H. PENUTUP
Pengelola PAUD berperan penting dalam
memberikan layanan program PAUD yang berkualitas. Untuk menunjang pelayanan
yang berkualitas perlu didukung oleh kompetensi dan kualifikasi. Kompetensi dan
kualifikasi yang diharapkan dari Pengelola PAUD hendaknya bersifat umum,
mendasar, serta dapat dijadikan rujukan dalam kegiatan penyeleksian tenaga
Pengelola, peningkatakan kualitas kinerja, dan pengelolaan Lembaga PAUD yang
berkualitas.
Berkenaan dengan hal tersebut perlu dirumuskan
standar kompetensi dan kualifikasi pengelola PAUD. Standar kompetensi Pengelola
PAUD seharusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Rumusan
standar kompetensi Pengelola PAUD yang disusun ini sebagai masukan Lembaga yang
berwewenang untuk menetapkan dan menguji kompetensi Pengelola PAUD.
Standar Kompetensi ini diharapkan dapat
menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas
kinerja dan kesejahteraan Pengelola PAUD. Dengan standar kompetensi ini
pengelola mengetahui kemampuan yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya. Standar kompetensi dapat dijadikan sebagai instrumen bagi masyarakat
untuk mengontrol akuntabilitas kinerja, dan pencitraan publik pengelola PAUD.
Terkait
dengan hal tersebut, Standar
Kompetensi Pengelola PAUD berfungsi sebagai piranti untuk meningkatkan kualitas pelayanan lembaga
PAUD secara umum
0 komentar:
Posting Komentar