Breaking News
Loading...
Jumat, 27 September 2013

Tujuan, Sejarah dan Dasar Hukum Posyandu

Posyandu merupakan suatu kegiatan perwujudan peran serta masyarakat yang dikelola oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat dalam  mencapai pelayanan kesehatan yang lebih baik (1)

Penyelenggaraannya dilakukan oleh kader yang telah dilatih di bidang kesehatan dan KB dengan keanggotaannya berasal dari PKK, tokoh masyarakat, dan pemudi. (2)
Pada awalnya Posyandu berkembang dari dari salah satu program puskesmas yaitu program perbaikan gizi masyarakat, untuk mendorong peran serta masyarakat maka program ini didorong ke tingkat desa dengan mengadakan pos penimbangan dan pemberian makanan tambahan Keberhasilan pos penimbangan ini mendorong pemerintah menambah program lain sehingga pos penimbangan berubah nama menjadi posyandu (pos pelayanan terpadu). Pos pelayanan terpadu semakin tahun semakin bertambah jumlahnya sehingga hampir setiap banjar memiliki posyandu. (3)
Sejalan dengan otonomi daerah (desentralisasi pelayanan dasar) kehadiran posyandu semakin lama semakin berkurang tidak saja jumlahnya tetapi juga kegiatannya. Pernyataan otonomi menurunkan aktivitas posyandu ini didukung oleh Menkes Siti Fadilah. Hal ini disebabkan karena alokasi dana APBD untuk kesehatan yang begitu rendah, yaitu kurang dari 15 persen (4). Kita baru tersentak ketika muncul gambaran status gizi balita persis seperti kondisi tahun tujuh puluhan. Dimana pada masa itu bangsal anak di rumah sakit setiap hari pasti ada anak dengan gizi buruk yang dirawat (5)
Masalah ini akhirnya disadari oleh pemerintah, dan pemerintah mulai mengadakan program revitalisasi, seperti dalam ucapan pidato kenegaraan tahun 2006 oleh presiden bahwa ”pemerintah akan terus berupaya, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan penyuluhan kesehatan, termasuk kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) juga mulai diaktifkan kembali”. Dalam pidato tersebut dikatakan bahwa jumlah Posyandu yang telah berhasil diaktifkan kembali sampai 2006, telah mencapai 42.221 unit di seluruh tanah air. (6)
Di Ibukota, revitalisasi posyandu ini dikampanyekan melalui program Gebyar Posyandu 27 sejak Desember 2005 lalu.
Sejak itu, jadwal kunjungan anak-anak balita ke posyandu dijadikan serentak, yakni pada tanggal 27 setiap bulannya. Sebelumnya, jadwal kunjungan tiap posyandu berbeda-beda. Selama 10 bulan program berjalan, sebanyak 3.984 posyandu dari total 4.019 posyandu yang tercatat, telah aktif kembali di DKI Jakarta. Idealnya masih diperlukan 6.023 posyandu lagi untuk melayani 602.353 balita. Dari jumlah itu masih 9.253 balita yang berat badannya masih di bawah garis merah (batas normal) sehingga harus dipantau intensif. (7)

Namun, sejauh ini revitalisasi itu masih menemui kendala menyangkut jumlah tenaga medis pemerintah yang tersedia. Penyeragaman jadwal membuat tenaga medis pemerintah, yang jumlahnya terbatas, tersedot serentak ke berbagai posyandu. Akibatnya, banyak posyandu yang tidak kebagian tenaga paramedis. Oleh karena itu, seringkali kegiatan imunisasi terpaksa ditunda karena absennya tenaga medis di posyandu. Di lain sisi, kendala revitalisasi tidak hanya datang dari pihak posyandunya saja, mengingat posyandu merupakan kegiatan yang berbasis masyarakat, ketidak pedulian dan rendahnya partisipasi masyarakat juga berdampak pada berhasil tidaknya revitalisasi itu sendiri Kurang sadarnya masyarakat mengenai program posyandu terlihat dari tingkat kunjungan bayi ke posyandu masih rendah. Bahkan di beberapa daerah hampir 50% bayi tak pernah dibawa ke posyandu (8), Banyaknya angka drop out balita ketika usia 24 bulan yang menunjukan kurangnya komitmen masyarakat untuk mengikuti program posyandu Hasil penelitian Hendrik L. Blum yang sudah sering diangkat para pakar kesehatan, mengungkapkan bahwa dari empat faktor kunci yang mempengaruhi derajat kesehatan, maka aspek pelayanan ternyata hanya memiliki kontribusi sebesar 20 persen. Sementara sebagian besarnya, 80 persen, dipengaruhi oleh tiga faktor lainnya.
Persisnya, 45 persen ditentukan oleh lingkungan, 30 persen ditentukan oleh perilaku, dan sisanya, 5 persen ditentukan oleh faktor genetik atau keturunan.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan faktor perilaku memegang peranan penting dan semestinya mendapat perhatian utama Kita ketahui bahwa sampai sekarang sebagian besar anggaran yang disediakan pemerintah untuk sektor kesehatan kira kira 80 persen nya, ternyata masih diarahkan untuk pelayanan atau peran pengobatan. Artinya, bahwa pembangunan rumah sakit serta pengadaan obat dan sejenisnya masih menjadi prioritas utama. Sebaliknya, pelaksanaan kebijakan dan program yang ditujukan untuk memutus akar penyebabnya, yakni mengubah sikap, perilaku dan lingkungan masyarakatnya, hanya didukung oleh sisanya, sekira 20 persen (9).
POSYANDU
Sejarah Lahirnya Posyandu (10)
Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas kesehatan secara lintas program dan lintas sector terkait. Diperkenalkannya PKMD pada tahun 1975 mendahului kesepakatan internasional tentang konsep yang sama, yang dikenal dengan nama Primary Health Care (PHC), seperti yang tercantum dalam Deklarasi Alma Atta pada tahun 1978. Pada tahap awal, kegiatan PKMD yang pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diselenggarakan dalam pelbagai bentuk. Kegiatan PKMD untuk perbaikan gizi, dilaksanakan melalui Karang Balita, sedangkan untuk penanggulangan diare, dilaksanakan melalui Pos Penanggulangan Diare, untuk pengobatan masyarakat di perdesaan melalui Pos Kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana, melalui Pos Imunisasi dan Pos KB Desa. Perkembangan berbagai upaya kesehatan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat yang seperti ini, disamping menguntungkan masyarakat, karena memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata juga menimbulkan berbagai masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak, menyulitkan koordinasi, serta memerlukan lebih banyak sumber daya. Untuk mengatasinya, pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU). Kegiatan yang dilakukan, diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang sesuai dengan konsep GOBI – 3F (Growth Monitoring, Oral Rehydration, Breast Feeding, Imunization, Female Education, Family Planning, dan Food Suplementation), untuk Indonesia diterjemahkan ke dalam 5 kegiatan Posyandu, yaitu KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan penanggulangan diare. Perencanaan Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara missal untuk pertama kali oleh Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan hari Kesehatan nasional. Sejak saat itu Posyandu tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Mneteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Pengertian Posyandu (10)
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk  dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sector dan lembaga terkait lainnya.
Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitas yang bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat.
Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan yang mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang sekurang-kurangnya mencakup 5 (lima) kegiatan, yakni KIA, KB, imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare.
Landasan Hukum Posyandu (10)(11)
1. Undang-undang Dasar tahun 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
6. Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
8. Undang-undang Nomor 32 tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
9. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Pemerintah Nomor  8 tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131 tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
13. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
14. PP No.7 tahun 2005 tentang RPJMN

Tujuan Posyandu (10)
Tujuan umumMenunjang percepatan penurunan angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
Tujuan Khusus
a. Meningkatnya peran serta masyarakt dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Meningkatnya peran lintas sektor dalam Penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
c. Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
Sasaran Posyandu (10)
Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, utamanya:
1. Bayi
2. Anak Balita
3. Ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui
4. Pasangan Usia Subur (PUS)
Fungsi Posyandu (10)
1. Sebagai wadah pemberdayaan
masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB.
2. Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
Manfaat Posyandu (10)
1. Bagi masyarakat
a. Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Memperoleh bantuan secara profesional dalam pemecahan masalah kesehatan terutama terkait kesehatan ibu dan anak.
c. Efisiensi dalam mendapatkan pelayanan terpadu kesehatan dan sektor lain terkait.
2. Bagi kader, pengurus Posyandu dan tokoh masyarakat
a. Mendapatkan informasi terdahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Dapat mewujudkan aktualisasi dirinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
3. Bagi Puskesmas
a. Optimalisasi fungsi Pusskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
b. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat.
c. Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan dana melalui pemberian pelayanan secara terpadu.
4. Bagi sektor lain
a. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah sektor terkait, utamanya yang terkait dengan upaya penurunan AKI dan AKB sesuai kondisi setempat.
b. Meningkatkan efisiensi melalui pemberian perlayanan secara terpadu sesuai dengan tupoksi masing-masing sektor.
Lokasi Posyandu (10)
Posyandu berlokasi di setiap desa/kelurahan/nagari. Bila diperlukan dan memiliki kemampuan, dimungkinkan untuk didirikan di RW, dusun, atau sebutan lainnya yang sesuai.
Kedudukan Posyandu (10)
1. Kedudukan Posyandu Terhadap  Pemerintahan Desa/Kelurahan
Pemerintahan desa/kelurahan adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan di desa/kelurahan adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara kelembagaan dibina oleh pemerintahan desa/kelurahan.
2. Kedudukan Posyandu Terhadap Pokja Posyandu
Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang dibentuk di desa/kelurahan, yang anggotanya terdiri dari aparat pemerintahan desa/kelurahan dan tokoh masyarakat yang bertanggung jawab membina Posyandu. Kedudukan Posyandu terhadap Pokja adalah sebagai satuan organisasi  yang mendapat binaan aspek administratif, keuangan, dan program dari Pokja.
3. Kedudukan Posyandu Terhadap Berbagai UKBM
UKBM adalah bentuk umum wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang salah satu diantaranya adalah Posyandu. Kedudukan Posyandu terhadap UKBM dan pelbagai lembaga kemasyarakatan /LSM desa/kelurahan yang bergerak di bidang kesehatan adalah sebagai mitra.
4. Kedudukan Posyandu Terhadap Konsil Kesehatan Kecamatan
Konsil Kesehatan Kecamatan adalah wadah pemberdayaan masyarakat di bidang keshatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat di kecamatan yang berfungsi menaungi dan mengkoordinir setiap Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Kedudukan Posyandu Terhadap Konsil Kesehatan Kecamatan adalah sebagai satuan organisasi yang mendapat arahan dan dukungan sumberdaya dari Konsil Kesehatan Kecamatan.
5. Kedudukan Posyandu Terhadap Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab melaksanakan pembangunan kesehatan di kecamatan. Kedudukan Posyandu terhadap Puskesmas adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara teknis medis dibina oleh Puskesmas.
Kegiatan Posyandu (10) (11)(12)
Kegiatan posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan / pilihan. Secara rinci kegiatan Posyandu adalah sebagai berikut:
Kegiatan utama
1. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
a. Ibu Hamil
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu hamil mencakup:
1. Penimbangan berat badan dan pemberian tablet besi yang dilakukan oleh kader kesehatan. Jika ada petugas Puskesmas ditambah dengan pengukuran tekanan darah dan pemberian imunisasi Tetanus Toksoid. Bila tersedia ruang pemeriksaan, ditambah dengan pemeriksaan tinggi fundus/usia kehamilan. Apabila ditemkan kelainan, segera dirujuk ke Puskesmas.
2. Untuk lebih meningkatkan kesehatan ibu hamil, perlu diselenggarakan Kelompok Ibu Hamil pada setiap hari buka Posyandu atau pada hari lain sesuai dengan kesepakatan. Kegiatan kelompok Ibu Hamil antara lain sebagai berikut:
a. Penyuluhan: tanda bahaya pada ibu hamil, persiapan persalinan, persiapan menyusui, KB dan gizi
b. Perawatan payudara dan pemberian ASI
c. Peragaan pola makanan ibu hamil
d. Peragaan perawatan bayi baru lahir
e. Senam ibu hamil
b. Ibu Nifas dan Ibu Menyusui
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu nifas dan menyusui mencakup:
1. Penyuluhan kesehatan, KB, ASI dan gizi, ibu nifas, perawatan kebersihan jalan lahir (vagina)
2. Pemberian vitamin A dan tablet besi
3. Perawatan payudara
4. Senam ibu nifas
5. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas dan tersedia ruangan, dilakukan pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan payudara, pemeriksaan tinggi fundus dan pemeriksaan lochia. Apabila ditemukan kelainan, segera dirujuk ke Puskesmas.
c. Bayi dan Anak Balita
Pelayanan Posyandu untuk balita harus dilaksanakan secara menyenangkan dan memacu kreativitas tumbuh kembang anak. Jika ruang pelayanan memadai, pada waktu menunggu giliran pelayanan, anak balita sebaiknya tidak digendong melainkan dilepas bermain sesama balita dengan pengawasan orang tua di bawah bimbingan kader.
Untuk itu perlu disediakan sarana permainan yang sesuai dengan umur balita. Adapun jenis pelayanan yang diselenggarakan Posyandu untuk balita mencakup:
1. Penimbangan berat badan
2. Penentuan status pertumbuhan
3. Penyuluhan
4. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas dilakukan pemeriksaan kesehatan, imunisasi dan deteksi dini tumbuh kembang. Apabila ditemukan kelainan, segera dirujuk ke Puskesmas.
2. Keluarga Berencana (KB)
Pelayanan KB di Posyandu yang dapat diselenggarakan oleh kader adalah pemberian kondom dan pemberian pil ulangan. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas dilakukan suntukan KB, dan konseling KB. Apabila tersedia ruangan dan peralatan yang  menunjang dilakukan pemasangan IUD.
3. Imunisasi
Pelayanan imunisasi di Posyandu hanya dilaksanakan apabila ada petugas Puskesmas. Jenis imunisasi yang diberikan disesuaikan dengan program, baikterhadap bayi dan balita maupun terhadap ibu hamil.
4. Gizi
Pelayanan gizi di Posyandu dilakukan oleh kader. Sasarannya adalah bayi, balita, ibu hamil dan WUS. Jenis Pelayanan yang diberikan meliputi penimbangan berat badan, deteksi dini gangguan pertumbuhan, penyuluhan gizi, pemberian PMT, pemberian vitamin A dan pemberian sirup Fe. Khusus untuk ibu hamil dan ibu nifas ditambah dengan pemberian tablet besi serta kapsul Yodium untuk yang bertempat tinggal di daerah gondok endemik. Apabila setelah 2 kali penimbangan tidak ada kenaikan berat badan, segera dirujuk ke Puskesmas.
5. Pencegahan dan Penanggulangan Diare
Pencegahan diare di Posyandu dilakukan antara lain dengan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Penanggulangan diare di Posyandu dilakukan antara lain penyuluhan, pemberian larutan gula garam yang dapat dibuat sendiri oleh masyarakat atau pemberian Oralit yang disediakan

0 komentar:

Posting Komentar